Minggu, 01 Juni 2008

PERTANYAAN YANG SERING DIPERTANYAKAN

Apasih SP (Serikat Pekerja) itu ? Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Siapa saja anggotanya ? Adalah Pekerja yang tidak termasuk ke dalam jajaran Management yang atas kemauannya sendiri masuk serta diterima menjadi anggota Serikat Pekerja. Keanggotaannya ini akan gugur dengan sendirinya apabila Pekerja yang bersangkutan menyatakan keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan Serikat Pekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dengan Perusahaan.

Apa keuntungannya menjadi anggota SP ?
Banyak sekali keuntungannya dan manfaatnya, misalnya SP akan membantu dalam hal keluh kesah Pekerja yang dikarenakan ketidakadilan, diskriminasi atau sebagainya yang membuat bekerja tidak nyaman.

Apakah boleh gak jadi anggota SP ?
Boleh aja, asal kalau ada apa apa dengan perusahaan jangan minta tolong SP ya...

Ketentuan SP, apa berlaku untuk yang bukan anggota SP ?
Semua ketentuan SP, untuk Anggota dan juga untuk yang bukan anggota SP

Apakah ada sanksi bagi yang ikut menjadi anggota SP ?
Tidak ada sangsi sama sekali, bahkan dengan jumlah 20 orang pekerja sudah dapat untuk mendirikan SP. Dan ada UU yang menyatakan siapa yang menghalang-halangi untuk menjadi anggota SP akan dikenakan sanksi

Manager boleh gak jadi Anggota SP ?
Boleh hanya sebatas anggota dan bukan pengurus SP.

Apa itu PKB ?
PKB Adalah Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakai oleh kedua belah pihak antara Pengusaha dengan Pekerja, dan disaksikan oleh MENTERI TENAGA KERJA terutama yang menyangkut kesejahteraan dan kelayakan hidup bagi Pekerja. Misalnya mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak

SEKARANG SP LAGI NGAPAIN ?
Lagi membuat Rancangan PKB yaitu Perjanjian Kerja Bersama antara TPI dan SP