Tolak SKB 4 Menteri & UMP
yang Menyengsarakan
kaum Buruh
Pernyataan Sikap Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
ASPEKIndonesia
Phn + 62 21 798 55 67 Fax + 62 21 790 23 27
Kenaikan UMP 10% tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup layak.
Ketika kita mendengar bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat telah mengambil kebijakan mengenai UMP yang akan naik sekitar 10 %, sepertinya membuat kita lega, mengapa, karena angka kenaikannya lebih tinggi dari substansi dikeluarkannya SKB 4 Menteri yang tertuang dalam pasal 3 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih tinggi dari angka pertumbuhan yang diperkirakan sekitar 6 %.
Walaupun laju angka inflasi di DKI sebesar 11.31 %, tetapi berdasarkan hasil survey dari Dewan pengupahan DKI Jakarta mengenai Kebutuhan Hidup layak pekerja lajang ada kenaikan sebesar 24,52 %. Dari Rp. 1.055.275 ditahun 2007 menjadi Rp. 1.314.059.07 untuk tahun 2008. Mengenai perbedaan angka inflasi dengan angka kebutuhan hidup layak ( KHL ) dikarenakan inflasi dihitung berdasarkan pengamatan terhadap perubahan harga sebanyak 400 komoditas yang ditransaksikan, sedangkan pertumbuhan KHL perhitungannya didasarkan kepada angka rill berdasrkan 46 komponen hidup pekerja lajang dan tidak menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Oleh Karenanya kenaikan UMP di beberapa provisnsi sekitar 10%, sangat tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang apalagi pekerja yang telah berumah tangga. Dengan angka Rp. 1.314.059 saja yang naik 24.5 % dari angka KHL 2007, seorang pekerja masih hidup dibawah kecukupan apalagi kalau hanya naik 10 %, tentunya pekerja tidak akan hidup layak apalagi hidup sejahtera.
Mengenai kondisi sebagian perusahaan yang mengalami problem keuangan, di UU 13 th 2003 sudah memberikan kelonggaran, dimana perusahaan dibolehkan melakukan penangguhan menetapkan Upah di perusahaannya dibawah UMP yang berlaku. Jadi tidak ada alasan bagi para pengusaha dan pemerintah untuk memberi dan menerapkan kebijakan upah murah kepada para pekerja-buruh.
SKB 4 Menteri batal demi Hukum
Chairul anwar, seorang anggota Komisi IX DPR RI dalam seminar pengupahan awal November lalu di gedung YTKI menegaskan bahwa SKB 4 Menteri yang di keluarkan oleh pemerintah dengan alasan krisis global dan akan menyengsarakan kaum buruh, Batal demi hukum, karena telah melangggar ketentuan dalam UU 13 tahun 2003. Dalam UU 13 th 2003 dalam pasal pasal 88 sampai dengan pasal 91 telah mengatur kebijakan penentapan upah yang harus melindungi kehidupan pekerja dan mengacu pada penghidupan yang layak, diantara bunyi pasal 88-91 UU 13 tahun 2003 antara lain :
1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
3. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
4. Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
5. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dilakukan penangguhan.
6. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
7. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud, lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu ASPEK Indonesia terkait SKB 4 Menteri dan Penetapan UMP 2009, menyatakan :
1. Mendesak Pemerintah lebih berpihak kepada kaum buruh dan tidak menjadikan momentum Krisis ekonomi global sebagai startegi untuk menetapkan Upah Murah.
2. Menolak SKB 4 Menteri dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan mekanisme penetapan UMP oleh Dewan pengupahan tanpa ada tekanan dan pembatasan angka kenaikan.
3. Meminta kepada DPR RI agar memanggil dan memperingatkan Menaker terkait SKB 4 Menteri.
4. Meminta kepada seluruh Gubernur untuk menetapkaan kenaikan UMP diatas 25 % dari UMP tahun lalu.
5. Meminta kepada seluruh Gubernur dan Walikota menetapkan UMSP sebesar 15 %.
6. Meminta kepada SBY untuk menurunkan Harga BBM dengan rata-rata penurunan 25 %.
Jakarta, 13 November 2008
Komite Eksekutif Nasional ASPEK Indonesia
Muhamad Hakim .........................................Muhamad Rusdi
Presiden ......................................................Sekretaris Jenderal
0815 11149231 .............................................0819 7385 1985