yang akan mengatur hak dan kewajibannya masing-masing
- Mengatur hak dan kewajiban bagi Pekerja dalam Masa Percobaan (Apakah sudah benar ?
- Mengatur bagaimana prosedur Mutasi, Detasir dan Pindah Sementara (apakah benar sesuai prosedur ?)
- Mengatur bagaimana prosedur Penilaian Karya (Apakah sudah benar dan adil)
- Mengatur bagaimana Jenjang Grade dan Jenjang Jabatan, (apakah sudah puas dengan yang sekarang ?)
- Mengatur bagaimana prosedur Promosi Jenjang Kekaryaan (apakah sudah benar ?)
- Mengatur bagaimana Penghargaan Kerja (apakah sudah ada yang menerima ?)
- Mengatur bagaimana Pengembangan SDM (apakah ada Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan ?
- Mengatur bagaimana Jam Kerja, Perhitungan Jam Lembur (apakah sudah benar ?)
- Mengatur bagaimana Gaji, Tunjangan Tetap / Tunjangan Tidak Tetap, Kenaikan Gaji, Gaji Pekerja Selama Sakit, Bantuan Bagi Keluarga Pekerja Selama Sakit (apakah sudah puas ?bagaimana dengan Pendidikan, Masa Kerja, Pengalaman Kerja ? dll)
- Mengatur bagaimana Perjalanan Dinas dan Perjalanan Dalam Rangka Tugas Pendidikan dan Pelatihan baik dalam dan luar Negeri (apakah sudah puas ?)
- Mengatur bagaimana dengan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Tahunan (apakah sudah memadai ?)
- Mengatur bagaimana Pengobatan, perawatan Kesehatan (apakah sudah layak ?)
- Mengatur bagaimana Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Asuransi Kecelakaan diluar Jam Kerja (apakah sudah layak ? )
- Mengatur bagaimana Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (apakah ada Asuransi Jiwa untuk Reporter dan Kameraman serta pemanjat Pemancar)
- Mengatur bagaimana Sanksi di keluarkan (apakah secara obyektif dan adil ?)
- Mengatur bagaimana PHK (apakah sudah adil ?dan apa hak dan kewajibannya ?)
PENGIN TAHU PKB klik PKB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar