Senin, 25 Agustus 2008

MOHON DO'A, DUKUNGAN DAN PARTISIPASI dari semua dalam rangka perundingan antara MANAJEMEN TPI dengan SP Cipta KEKAR TPI dalam bentuk PKB yaitu :

yang akan mengatur hak dan kewajibannya masing-masing

  1. Mengatur hak dan kewajiban bagi Pekerja dalam Masa Percobaan (Apakah sudah benar ?
  2. Mengatur bagaimana prosedur Mutasi, Detasir dan Pindah Sementara (apakah benar sesuai prosedur ?)
  3. Mengatur bagaimana prosedur Penilaian Karya (Apakah sudah benar dan adil)
  4. Mengatur bagaimana Jenjang Grade dan Jenjang Jabatan, (apakah sudah puas dengan yang sekarang ?)
  5. Mengatur bagaimana prosedur Promosi Jenjang Kekaryaan (apakah sudah benar ?)
  6. Mengatur bagaimana Penghargaan Kerja (apakah sudah ada yang menerima ?)
  7. Mengatur bagaimana Pengembangan SDM (apakah ada Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan ?
  8. Mengatur bagaimana Jam Kerja, Perhitungan Jam Lembur (apakah sudah benar ?)
  9. Mengatur bagaimana Gaji, Tunjangan Tetap / Tunjangan Tidak Tetap, Kenaikan Gaji, Gaji Pekerja Selama Sakit, Bantuan Bagi Keluarga Pekerja Selama Sakit (apakah sudah puas ?bagaimana dengan Pendidikan, Masa Kerja, Pengalaman Kerja ? dll)
  10. Mengatur bagaimana Perjalanan Dinas dan Perjalanan Dalam Rangka Tugas Pendidikan dan Pelatihan baik dalam dan luar Negeri (apakah sudah puas ?)
  11. Mengatur bagaimana dengan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Tahunan (apakah sudah memadai ?)
  12. Mengatur bagaimana Pengobatan, perawatan Kesehatan (apakah sudah layak ?)
  13. Mengatur bagaimana Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Asuransi Kecelakaan diluar Jam Kerja (apakah sudah layak ? )
  14. Mengatur bagaimana Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (apakah ada Asuransi Jiwa untuk Reporter dan Kameraman serta pemanjat Pemancar)
  15. Mengatur bagaimana Sanksi di keluarkan (apakah secara obyektif dan adil ?)
  16. Mengatur bagaimana PHK (apakah sudah adil ?dan apa hak dan kewajibannya ?)


PENGIN TAHU PKB klik PKB