Pasal 40
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 41
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI yang berkedudukan di jalan Pintu II TMII Pondok Gede Jakarta Timur 13810, terdaftar pada suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkod Jakarta Timur, dengan Nomor tanda bukti pencatatan : 464/IV/P/VII/2004, tanggal 28 Juli 2004. Kemudian diperbaharui kembali pada tanggal 30 Mei 2007 dengan nomor tanda bukti pencatatan : 219/1.835.2 dengan nama SP Cipta Keharmonisan Karyawan PT. Cipta TPI
Kamis, 24 Januari 2008
BAB XI PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar