Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI yang berkedudukan di jalan Pintu II TMII Pondok Gede Jakarta Timur 13810, terdaftar pada suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkod Jakarta Timur, dengan Nomor tanda bukti pencatatan : 464/IV/P/VII/2004, tanggal 28 Juli 2004. Kemudian diperbaharui kembali pada tanggal 30 Mei 2007 dengan nomor tanda bukti pencatatan : 219/1.835.2 dengan nama SP Cipta Keharmonisan Karyawan PT. Cipta TPI
Kamis, 24 Januari 2008
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar