Kamis, 24 Januari 2008

BAB XV PENUTUP

Pasal 47

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID







Diundangkan di jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd



DJOHAN EFFENDI





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131
















Tidak ada komentar: